Perkembangan dunia saat ini tertutama dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya telah mengalami kemajuan yang sangat pesat jika kita melihatnya dari kacamata pandangan barat secara sempit. Yang saya maksud dengan pandangan barat ini merupakan pandangan yang dibangun dan berparameter kepada kemajuan yang di lihat dari seberapa sebuah kebudayaan, teknologi, maupun ilmu pengetahuan yang semakin mendekati bahkan sama dengan kebudayaan, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang ada secara umum di Negara-negara eropa maupun di amerika utara. Bukan maksud untuk mendiskriminasi Negara-negara barat, tetapi tak dapat dipungkuri bahwa kebudayaan barat di nilai sebagai nilai-nilai universal di seluruh belahan dunia. Seperti contoh, berbagai protocol di Negara-negara dunia ketiga meniru protocol yang ada di Negara-negara barat, sebut saja karpet merah. Bahkan kini di kota-kota besar di asia budaya kebarat-baratan dinilai sebagai sebuah standart hidup yang dianut oleh kebanyakan orang untuk membuat persepsi High Class atas diri mereka.Ini yang kita sebut sebagai westernisasi. Globalisasi adalah salah satu penyebab mengapa kebudayaan barat dapat merasuk ke sendi-sendi kehidupan masyarakat di seluruh belahan dunia. Globalisasi adalah koneksi yang bersifat sangat luas, masyarakat dunia yang dulu hidup tidak saling berkaitan kini dengan adanya globalisasi maka masyarakat dunia menjadi terkoneksi menjadi satu. Jika meminjam istilah yang digunakan oleh Prof. Ziauddin Sardar kita menyebutnya Interconnected World. Dengan ke- Interconnected-an ini maka akses informasi dan media memegang peranan yang sangat penting dimana masyarakat dapat berinteraksi dengan seseorang dari belahan dunia lain, dengan kebudayaan dan tingkat teknologi masyarakatnya jauh berbeda. Maka dapat disimpulkan bahwa mereka yang menguasai jalur interaksi dan media merekalah yang dapat menguasai dunia. Internet, situs jejaring social kini merupakan hal yang tidak asing lagi oleh masyarakat di Negara dunia ketiga. Dan karena Negara-negara baratlah yang menguasai jalur ini secara global maka nilai-nilai barat dapat dengan mudah ditanamkan di seluruh dunia. Nilai-nilai barat dimaknai sebagai nilai universal di dunia. Apa yang terjadi jika sebuah kebudayaan yang belum tentu dapat diterima secara universal di jadikan sebagai panutan secara umum. Nilai-nilai kebudayaan yang berbeda akan tereduksi dan kehilangan akar kebudayaannya. Kebudayaan-kebudayaan yang tereduksi oleh kebudayaan barat inilah menjadi sebuah penyakit di dalam masyarakat. Karena kebudayaan-kebudayaan itu dianggap sebagai budaya statis yang sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini maka kebudyaan tersebut harus dig anti dengan kebudayaan yang baru. Seperti sebuah pakaian yang Old Fashioned diganti dengan pakaian yang Trendy. Dan karena perbedaankultur local, sejarah dan segala hal yang meliputi masyarakat di dunia maka kebudayaan universal ini pun mengalami berbagai tanggapan yang berbeda di seluruh penjuru dunia. Beberapa hal yang merupakan efek dari westernisasi adalah Hedonisme dan Ekstrimisme. Hedonisme merupakan sebuah budaya yang merupakan hasil penerimaan sempit dan mentah-mentah terhadap budaya barat sehingga nilai-nilai individualitas yang ada di Negara barat berubah menjadi hedonisme. Ekstrimisme merupan gugatan atas westernisasi, dengan mempertahankan kebudayaan local. Namun cara perjuangan untuk menolak westernisasi tersebut tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga yang terjadi adalah ekstrimisme menciptakan susunan masyarakat yang statis dan kontra-perubahan. Berdasarkan pemaparan singkat diatas mari kita coba untuk mengkaji kebudayaan islam dalam era globalisasi ini. Apa yang tersisa dari kebudayaan islam di tengah maraknya globalisasi yang terjadi di Negara-negara islam, atau masyarakat muslim. Seperti kita tahu Negara islam atau masyarakat muslim di dunia mayoritas berada di Negara-negara asia tenggara, asia selatan,timur tengah,dan afrika. Di tambah lagi dengan banyaknya para imigran muslim dari Negara-negara tersebut yang berada di Negara eropa dan di amerika utara serta di benua Australia. Apa yang terjadi kepada masyarakat muslim ini, sebuah kemajuan kah atau sebuah kemunduran, kalu kita menilai kemajuan dengan banyaknya bangunan-bangunan tinggi, pusat-pusat perbelanjaan, tempat-tempat hiburan dan sebagainya maka kita melihat bahwa masyarakat muslim telah mengalami kemajuan. Tetapi jika kita memandang kemajuan sebagai kualitas masyarakat untuk bertahan secara mandiri dengan proses-proses invention atau ketahanan budaya local untuk memicu sebuah penemuan yang berguna demi keberlangsungan eksistensi budaya islam di era ini, maka kita dapat mengatakan bahwa kebudayaan islam telah mnegalami kemunduran. Bagaimana tidak, masyarakat muslim saat ini terjebak ke dalam dua hal yang merupakan efek dari westernisasi yaitu hedonism dan ekstrimisme. Coba kita ambil contoh di Indonesia, Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentulah kebudayaan islam sudah tertanam secara kuat di masyarakat Indonesia. Tetapi kalu kita lihat di kota-kota besar di Indonesia maka kita melihat begitu banyaknya masyarakat muslim yang meninggalkan akar ajaran islam dikarenakan mereka berpendapat bahwa islam sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Contoh yang kedua adalah apa yang terjadi di Arab Saudi, Arab Saudi menerapkan hukum syariat sebagai hukum nasional, maka kita sering melihat seorang pelaku tindak kejahatan di pancung di depan umum, bahkan Arab Saudi beserta Negara-negara islam lainya kerap mendapat sorotan dunia dikarenakan kasus pelanggaran HAM. Contoh yang terjadi baik di Indonesia maupun di Arab Saudi merupakan bukti bahwa dlam mempertahankan kebudayaan islam masyarakat muslim kerap mengalami hambatan yang luar biasa sehingga penyakit-penyakit kebudayaan menjangkit masyarakat muslim. Contoh yang pertama merupakan penyakit Hedonisme, sedangkan contoh yang kedua adalah penyakit Ekstrimisme. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa masyarakat muslim beserta kebudayaannya semakin terduksi oleh westernisasi. Apakah permasalahan ini muncul dari dunia luar ataukah dari masyarakat muslim itu sendiri. Perlu diakui bahwa westernisasi atau dunia barat juga bertanggung-jawab atas tereduksinya nilai-nilai keislaman di masyarakat muslim. Tetapi kita juga harus mengakui bahwa permasalahan juga berasal dari masyarakat muslim itu sendiri. Menurut Prof.Ziauddin Sardar permasalahan utama dalam masyarakat muslim ialah, Pertama pengkultusan Syariah sebagai sesuatu yang suci. Kedua,lenyapnya semangat ijtihad dikalangan kaum muslim. Ketiga, penyamaan syariah dengan Negara. Ketiga hal inilah yang menyebabkan kebudayaan islam semakin tereduksi di tengah era global ini. Sebelum kita membahas satu persatu permasalahan diatas perlu diketahui bahwa Islam adalah agama yang progresif bukan statis. Maksudnya ialah islam adalah agama yang selalu sesuai dengan perkembangan zaman, terbukti dengan kekalnya Al-Quran sepanjang zaman (sesuai dengan firman Allah). Semenjak pada zaman Nabi Muhammad islam merupakan agama yang membawa perubahan di dalam masyarakat. Ditambah pula dengan berbagai hukum-hukum islam yang mebuka peluang kemajuan yang begitu besar. Seperti ijtihad dan ijma’. Permasalahanya saat ini adalah masyarakat islam menganggap bahwa islam adalah agama yang statis maka segala perubahan dirasa tidak sesuai dengan islam dalam konteks ini Syariah. Untuk menyelesaikan ini kita perlu mengkaji ketiga permasalahan yang disebutkan di atas. Permasalahan pertama, pengkultusan Syariah. Syariah dianggap sebagai sesuatu yang ilahiah, suci dan sacred. Maka tidak mungkin dilakukan sebuah perubahan atau pengkiritisan terhadap hukum-hukum syariah . Padahal syariah bukanlah sesuatu yang suci. Syariah merupakan produk ciptaan manusia pada waktu tertentu, pada keadaan tertentu, dan untuk tujuan tertentu yang bisa jadi tidak lagi sejalan dengan keadaan dan kebutuhan ummat saat ini. Hanya Al-Quran yang suci dan harus di jaga kesucianya sepanjang zaman. Syariah tidak lebih dari metode yang dihasilkan melalui interpretasi terhadap makna-makna dan nilai yang tergantung di dalam Al-Quran untuk konteks social tertentu. Kita perlu memahami kembali mengenai konsep ijtihad, ijma’, istislah, ummah, alim(ulama), dan jihad. Syariah merupakan sebuah fiqh atau yurisprodensi dalam islam. Sehingga syariah dapat dikatakan sebagai reaksi untuk permasalahan serta tujuan social pada waktu itu. Konsepan Syariah tak dikenal pada zaman Nabi Muhammab begitu pula pada zaman Khulafaurrashidin. Syariah baru dikenal pada zanan dinasti yang pada dasarnya memiliki kepentingan untuk melakukan perluasan wilayah. Sehingga Syariah juga mengandung kepentingan imprealisme pada waktu itu. Seperti adanya konsepsi murtad yang tidak ada pada zaman Nabi Muhammad yang nanti akan di jelaskan pada pemaparan permasalahan ketiga. Sehingga dengan pandangan masyarakat atas syariah yang dianggap sebagai sebuah produk yang suci dan ilahiah, masyarakat muslim hanya akan pasif tanpa mampu untuk melakukan pengkritisan atas fiqh-fiqh yang tidak lebih dari yurisprodensi saja. Pada permasalahan yang kedua yaitu matinya semangat ber-ijtihad di kalangan masyarakat muslim kita perlu mendiskusikan beberapa hal penting mengenai konsep ijtihad itu sendiri. Fiqh merupakan hasil dari proses ijtihad pada masa itu, yang menjadi permasalahan saat ini adalah ketidak mampuan masyarakat muslim untuk ber-ijtihad kembali. Kita perlu memahami konsep ijtihad terlebih dahulu. Ijtihad adalah sebuah proses penemuan metodologi atas permasalahan-permasalahan baik spiritual maupun social. Ijtihad membuka sebuah peluang untuk terjadinya sebuah invention di kalangan muslim. Gagasan-gagasan yang dikemukaan oleh para pemikir besar muslim seperti Al-Ghazali, Ibnu Sina, Ibnu Khaldun sampai pada Jamaludin Al-afghani merupakan sebuah proses Ijtihad. Saat ini kenapa dunia islam belum mampu melahirkan pemikir-pemikir besar seperti itu lagi. Hal itu dikarenakan mayoritas masyarakat muslim menilai dan memahami ijtihad sebagai proses untuk mencapai kesalehan dan kesempurnaan spritualitas saja. Sedangkan ijtihad seharusnya dijadikan sebagai metodologi untuk menemukan jawaban atas segala permasalahan yang ada di dunia ini. Lalu islam pun mengenal sebuah konsepsi yang disebut ijma’. Ijma’ adalah sebuah consensus bersama ummat untuk mencapai sebuah kesepakatan. Di zaman Nabi Muhammad proses ijma’ terbuka untuk umum dan dihadiri oleh seluruh kalangan muslim, baik dari golongan agamawan, militer, insinyur, pedagang, petani dsb. Proses ijma’ dilakukan secara terbuka di dalam masjid-masjid dimana setiap orang bebas mengemukaan pendapatnya maupun ketidak sepakatannya atas sebuah keputusan. Keputusan yang diambil merupakan kesepakatan hasil ijma’ yang dihadiri oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini adalah bentuk dari begitu demokratisnya peradaban islam pada awal perkembanganya. Tidak heran dengan konsep-konsep yang progresif pada waktu itu, islam dapat berkembang menjadi kekuatan yang begitu besar dalam kurun waktu yang singkat. Tetapi apa yang terjadi saat ini. Masyarakat muslim menilai ijma’ hanya boleh dilakukan oleh golongan elit agama yang kita kenal sebagai kaum alim. Telah terjadi kesalahan dalam memahami proses ijma’. Yang pertama adalah ditutupnya ijma’ sehingga hanya golongan elit sajalah yang dapat berperan serta, dan yang kedua adalah kesalahan dalam memaknai kata alim. Alim atau ulama saat ini dipahami sebagai mereka yang pandai dan paham dalam permasalahan agama saja. Padahal alim menurut bahasa diartikan sebagai orang yang berilmu. Apa tolak ukur berilmu sehingga seseorang bisa dikatan sebagai alim? Pada zaman awal perkembangan islam yang dimaksud dengan alim adalah orang-orang berilmu dari segala bidang. Ilmu kedokteran, ilmu pertanian, ilmu social, ilmu politik, ilmu alam serta ilmu agama. Pergeseran makna ini memiliki dampak negative bagi perkembangan budaya islam. Dengan terdegradasinya makna keilmuan pada seorang alim menjadi ilmu agamanya saja. Hasil ijma’ yang dilakukan oleh para alim saat ini terkadang terlepas dari konteks social yang tidak mereka pahami. Sehingga islam menjadi agama yang statis. Lalu mengenai istislah , yang berarti kemaslahatan umum. Sebuah konsep yang sudah terdegradasi dalam kebudayaan islam sama halnya dengan konsep ijma’ dan alim,ulama. Mengenai jihad, saat ini jihad identik dengan seorang yang berjanggut lebat, bersurban, dan menenteng senapan mesin yang siap menghabisi musuh-musuhnya tanpa ampun. Bahkan tak jarang jihad diartikan sebagai terorisme. Jihad hanya diartikan sebagai perang melawan kaum kafir. Makna ini dipersempit sehingga konsep jihad yang lain seperti meraih martabat kemanusiaan, kegiatan keilmuan, serta membangun masyarakat kini sudah mulai ditinggalkan. Lalu mengenai ummah. Ummah tak hanya diartikan sebagai kaum muslim saja. Tetapi kepada hubungan moral antara kaum muslim dengan yang lainnya. Bagaimana kaum muslim dapat menempatkan diri mereka dalam masyarakat serta berperan bagi alam semesta. Sedangkan pada permasalahan yang ketiga yaitu penyamaan syariah dengan Negara kita perlu membuka pikiran lebar-lebar dan mengakui bahwa pada awal terbentuknya syariah strategi politik dinasti adalah imprealisme. Kerajaan islam pada waktu itu berusaha untuk menyebarluaskan daerahnya dengan penjajahan dan pengekangan hak-hak masyarakat yang dijajahnya. Maka syariah sebagai produk manusia pada waktu itu dijadikan propaganda dan syariah semakin dikultuskan sebagai sesuatun yang ilahiah dan jika melanggar syariah maka seseorang dapat dianggap murtad. Dan seorang murtad biasanya dapat dihukum mati. Ukuran untuk menilai ke-murtad-an pun dipersempit. Bukan hanya masalah akidah, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum syariah pada waktu itu. Syariah menjadi identik terhadap kerajaan pada waktu itu. Sehingga mereka yang tidak sependapat dengan syariah dianggap membangkang terhadap Negara. Bahkan juga pembangkangan terhadap Negara diartikan sebagai pembangkangan terhadap syariah maka seseorang dapat di cap murtad. Konsepsi duniawi yang disamarkan dengan sebuah konsep yang ilahiah. Itulah beberapa pemaparan oleh Prof.Ziauddin Sardar mengenai keadaan masyarakat muslim pada saat ini. Jika masyarakat muslim masih terjebak kepada konsep-konsep kuno yang disamarkan dengan syariah. Maka masyarakat muslim beserta kebudayaanya yang pernah agung dulu akan membusuk dan mati begitu saja. Dan kalau meminjam istilah dari prof.Sardar “rethingking of islam” dimana islam dimaknai sebagai agama yang progresif bukanya statis. Dan proses ijtihad dimaknai secara menyeluruh, maka masyarakat muslim akan mampu bertahan ditengah gempuran westernisasi. Bahkan islam dapat jaya kembali untuk kedua kalinya.AMIN
10
Apr
10

0 Tanggapan ke “Rethinking Of Islam”